JAKARTA – Maspolin.id|| Satgas Pangan Polri menyoroti Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski demikian, secara umum terjadi tren penurunan di akhir periode pemantauan.
“Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, kata Jhonny, selama dua pekan dilakukan pemantauan di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Jhonny menuturkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono selaku Ketua Pengarah menegaskan kepada seluruh Satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku.
“Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium,” ungkap Jhonny.
Menurut Jhonny, Satgas Pangan Polri juga telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET, keamanan, dan mutu pangan. Langkah tegas ini, jelasnya, menjadi peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan.
HUMAS POLRI
red/mpl/pr










