(Foto Kolase Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV – Maspolin.id|| Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV, Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae dipecat dari Polri terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas.

Putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada hari ini, Rabu (3/9/2025).

“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu.

Kompol Cosmas, kata ia, juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.

“Dan sanski tersebut telah dijalani terduga pelanggar,” ujarnya.

Kompol Cosmas mendapat sanksi etika setelah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan, putusan itu dijatuhkan terkait perbuatan Kompol Cosmas yang dinyatakan bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yakni pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Sementara Kompol Cosmas menyatakan masih pikir-pikir atas putusan sidang etik tersebut.

“Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ucap Kompol Cosmas dalam sidang.

Affan Kurniawan meninggal dunia usai ditabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam pekan lalu.

Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol K (Cosmas K Gae), Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Tujuh personel Brimob telah diperiksa Divisi Propam Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kategori pelanggaran yang mereka lakukan yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver (sopir). Yang kedua Bripka R, jabatan Badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver,” jelas Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Sementara kategori pelanggaran sedang dilakukan Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya personel Satbrimob Polda Metro Jaya.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ucapnya.

 

** Berita ini sudah dimuat di Kompas TV, edisi Selasa, 3 September 2025.

red/mpl/pr

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini