BARESKRIM POLRI – Maspolin.id|| Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran etomidate yang dikemas dalam cartridge vape di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 735 cartridge yang diduga berisi etomidate dan menangkap dua pria.
Kedua pria yang diamankan yakni Angger Anjar Asmoro (35) dan Nur Akbar Yudhistira (36). Keduanya ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX merah di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, Cideng, Gambir, Sabtu (26/09/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, petugas menemukan sebuah kardus berwarna kuning yang dibawa Angger. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi 493 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke tempat kos Angger di Kamar 20 lantai 3, Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 237 cartridge yang diduga berisi etomidate. Ratusan cartridge itu disimpan di dalam kantung kain berwarna merah. Polisi turut menyita sebuah timbangan digital.
“Total seluruh barang bukti cartridge 735 buah,” kata Eko, Minggu (27/9/2026).
Selain ratusan cartridge, polisi menyita dua telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5134 FXE, serta sebuah dompet.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Subdit I Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan di Tanah Abang menambah daftar kasus dugaan peredaran etomidate dalam bentuk cartridge vape yang diungkap kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.
Pada 3 September 2026, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran etomidate dengan menyita 518 cartridge dari dua lokasi di Jakarta Barat dan Serpong. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial HW turut diamankan.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Kelapa Gading pada 14 September. Polisi menyita 458 cartridge atau pods yang diduga berisi etomidate dengan berat netto mencapai 1.145 mililiter.
Sementara itu, Bareskrim pada 11 September sebelumnya juga menyita 531 cartridge etomidate yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,593 miliar. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dan masih memburu seorang warga negara China yang disebut sebagai pemasok.
Di Aceh, polisi pada awal September juga memusnahkan 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate dari sejumlah pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Rangkaian pengungkapan tersebut membuat penyidik tidak hanya mendalami pihak yang membawa atau mengedarkan barang, tetapi juga menelusuri jaringan yang diduga memasok dan mendistribusikan etomidate.
Etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan medis. Di Indonesia, zat tersebut telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025.
Penggunaan etomidate dalam bentuk cairan vape menjadi perhatian karena dilakukan di luar prosedur medis dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Selain dapat memengaruhi kesadaran, kadar serta komposisi produk ilegal juga tidak terkontrol.
Sejumlah pengungkapan sebelumnya di Jakarta dan sekitarnya juga menunjukkan adanya dugaan jaringan peredaran etomidate yang menyasar pengguna melalui pola distribusi tertutup, termasuk jaringan pertemanan dan informasi dari mulut ke mulut.
Dalam kasus Tanah Abang, Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Rencana tindak lanjut pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika,” ujar Eko.
Penyidik selanjutnya menelusuri asal 735 cartridge yang disita, tujuan distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran etomidate tersebut. (Ad/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/pr













