SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari terhadap anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70. Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih berinisial ED dan AM ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (07/11/2026).
Tersangka ED diamankan di wilayah Pandeglang, sedangkan AM ditangkap di Kota Serang. Keduanya diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan dua personel PJR menjadi korban setelah sebuah mobil Daihatsu Xenia melarikan diri saat hendak diperiksa petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (01/11/2026).
Kejadian bermula ketika dua personel PJR memeriksa sebuah mobil Daihatsu Xenia yang mencurigakan karena terparkir di bahu jalan tol. Namun, saat petugas meminta penumpang kendaraan keluar untuk menjalani pemeriksaan, pengemudi justru memacu mobilnya untuk melarikan diri.
Aksi tersebut mengakibatkan Briptu Wahyu tersenggol kendaraan. Sementara itu, Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil dan terbawa hingga sejauh kurang lebih tiga kilometer.
“Pengemudi mengaku panik saat didatangi petugas. Meskipun mengetahui ada petugas tersangkut di kap depan, pengemudi tetap memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan,” kata Maruli.
Akibat kejadian tersebut, kedua anggota PJR mengalami luka-luka. Salah satu korban bahkan mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat kejadian serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Penyidik kemudian menetapkan ED dan AM sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan luka berat serta dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Penangkapan kedua tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas insiden yang membahayakan keselamatan anggota kepolisian saat menjalankan tugas di jalan raya.
Humas Polda Banten
red/mpl/sc
