Lampung Selatan, LAMPUNG – Maspolin.id|| Pemeriksaan sebuah mobil BMW di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengungkap 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,048 kilogram dan berat netto 50 kilogram. Polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sedangkan P.A.S berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, ketiganya diamankan saat personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan memeriksa mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagian bagasi belakang bawah jok kendaraan. Ketiga orang tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku diduga hanya berperan sebagai pembawa barang. Mereka menyebut sabu tersebut milik seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

M.W, M.F, dan P.A.S mengaku mendapat tugas membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Untuk menjalankan tugas tersebut, mereka dijanjikan upah sebesar Rp300 juta.

“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.

Deddy mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” katanya.

Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, barang bukti sabu seberat 50 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar. Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang, jumlah tersebut setara dengan 50.000 jiwa.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Humas Polda Lampung

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini