MATARAM, NTB – Maspolin.id|| Aparat gabungan kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 51,58 gram sabu dan uang tunai Rp23 juta dalam operasi pemberantasan narkotika di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, operasi tersebut menyasar tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kegiatan berlangsung pada Jumat (09/10/2026), mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.

“Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta uang tunai,” katanya.

Operasi gabungan itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Satresnarkoba Polresta Mataram, BNNP NTB, Direktorat Samapta Polda NTB, Detasemen Polisi Militer Mataram, serta Satuan Brimob Polda NTB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polresta Mataram melalui serangkaian penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan dua orang berinisial S dan SG serta melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

S dan SG yang masih berstatus terduga pelaku, bersama barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Abisatya mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.

“Jadi, kami masih perlu mendalami peran masing-masing terduga, termasuk asal-usul barang bukti dan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di Kota Mataram,” katanya.

 

Humas Polda NTB

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini