Kendari, SULTENG – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara bersama Bidang Humas Polda Sultra mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat total 3.597 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (6/10/2026). Kegiatan dipimpin Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Ipda Hasrun yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim operasional Ditresnarkoba Polda Sultra melalui serangkaian penyelidikan.

“Masyarakat melaporkan kepada kami, bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari orang asing yang berlalu-lalang. Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 WITA di BTN Graha Mandiri Permai,” ungkap Dir Narkoba.

Setelah diamankan, AS menjalani pemeriksaan dan mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya yang berada di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam ditemukan di rumah nenek AS yang berada di Jalan R. Suprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Mandonga.

Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku sebelumnya mengambil sekitar empat kilogram sabu pada 29 September 2026 di kawasan Mall The Park Kendari. Pengambilan tersebut disebut dilakukan atas arahan seseorang yang diduga merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap jaringan yang diduga menerima sebagian barang dari AS. Kasubdit 3 Kompol Reda menjelaskan bahwa tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 melakukan pemetaan dan pemantauan hingga mengarah kepada seorang terduga berinisial H yang diketahui bekerja di sebuah bengkel las.

Pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, H diamankan di rumahnya setelah sebelumnya dilakukan pembuntutan menggunakan mobil Toyota Ayla berwarna kuning.

Dalam penggeledahan yang disaksikan RT, lurah, dan masyarakat, petugas menemukan lima saset sabu dengan berat brutto 503 gram. Barang tersebut disimpan di dalam tas paperbag.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, sendok sabu, enam ball saset kosong, satu alat pres, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari pemeriksaan awal, H mengaku mendapatkan sabu tersebut pada hari yang sama melalui komunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Barang tersebut disebut dilemparkan ke dalam mobil H melalui kaca belakang ketika berada di kawasan Universitas Halu Oleo, tepatnya di depan Fakultas Pertanian.

Sabu tersebut kemudian diduga akan dipecah menjadi beberapa ukuran untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari. Selanjutnya, AS dan H bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Narkotika jenis sabu yang telah berhasil diamankan dari Terduga AS, berupa 51 (lima puluh satu) saset berisikan Narkotika Jenis sabu berat brutto 3.094 gram dan dari Terduga H, berupa 5 (lima) saset berisikan Narkotika Jenis sabu berat brutto 503 gram, dengan total 3.597 gram,” pungkas Dir Narkoba Polda Sultra.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sultra menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menilai keberhasilan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dapat mencegah narkotika tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.

Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Warga diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat semakin diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Humas Polda Sulteng

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini