Payakumbuh, SUMBAR – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua pria berinisial AS (32) dan FH (26) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kota Payakumbuh, Kamis (5/11/2026) dini hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar ganja kering dan lima paket sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku baru menjemput ganja dan sabu tersebut dari Kota Pekanbaru untuk diedarkan di Kota Payakumbuh.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2.210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram,” ungkap Gusmanto.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Humas Polda Sumbar
red/mpl/sc
