Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memberikan keterangan penetapan tersangka sengkarut ijazah palsu Jokowi. (BeritaNasional/Panji)

POLDA MATRO JAYA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Adapun, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Di mana, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo,” kata Asep.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sementara klaster dua diisi tersangka berinisial RS, RHS dan TT.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan alasan pihaknya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Dia menyebut, penentuan klaster tersangka merujuk pada hasil penyidikan.

“Penentuan klaster adalah berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik,” kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dia menjelaskan, para tersangka dimasukkan ke klaster yang sesuai dengan peran mereka. Jumlah pasal yang menjerat kedua klaster tersangka ini juga berbeda.

“Itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” terangnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Peran Tersangka

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Mereka juga diduga memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

Edi memastikan, penanganan perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan, kata dia, dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujarnya.

 

** Dikutip dari Liputan6

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini