(Ilustrasi)

MEDAN, SUMUT – Maspolin.id|| Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba di Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti sabu-sabu seberat 5Kg.

Saat dikonfirmasi, Minggu (14/9), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan dua pelaku penyelundup narkoba tersebut.

Dalam kesempatannya ia menjelaskan, bahwa dua pelaku itu berinisial R dan A, yang merupakan warga Provinsi Aceh. Modus kejahatan yang dilakukan dengan membawa narkoba melalui jalur darat dari Aceh ke Sumut.

“Anggota menangkap warga Aceh itu saat memarkirkan mobil di halaman masjid, Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ujarnya, dilansir dari laman Sumutpos.

Ia mengungkapkan, barang bukti narkoba yang diselundupkan itu dibawa dari daerah Kuala Simpang, Aceh dengan memanfaatkan transportasi darat menggunakan kendaraan roda empat.

“Kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap adanya jaringan lebih besar di balik upaya penyelundupan narkoba antar provinsi tersebut,” tutupnya. (fa/pr/rs)

 

red/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini