Lampung Selatan, LAMPUNG – Maspolin.id|| Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 379 kasus tindak pidana narkotika dengan 530 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, 14–27 September 2026, polisi juga menyita 85,9 kilogram sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya.

Hasil tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026). Operasi melibatkan 779 personel yang terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Dari 379 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 530 tersangka. Sebanyak 81 orang yang masuk daftar target operasi (TO) berhasil diungkap atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, petugas mengungkap 449 tersangka non-TO.

Pengungkapan juga mencakup 81 lokasi yang menjadi target operasi dan 298 lokasi non-TO.
Dari ratusan kasus tersebut, sabu menjadi barang bukti narkotika dengan jumlah terbesar, yakni 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram. Polisi juga menyita 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi serta 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat-obatan, 463,6 gram tembakau sintetis, serta 1.309 pcs etomidate.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, 27 unit sepeda motor dan sembilan unit mobil. Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp158.838.252.000.
Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peran dan barang bukti dalam masing-masing perkara, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat, termasuk melalui layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung.
“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” katanya.
Helfi menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus membantu kepolisian mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.
Humas Polda Lampung
red/mpl/sss













