Cilacap, Maspolin.id – Relokasi akhirnya menjadi opsi yang disepakati oleh DLH Cilacap, PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap, dan warga Kewasen saat audiensi di Aula DLH Cilacap, Rabu (2/10/2019).

Audiensi itu terkait debu akibat aktivitas PLTU Cilacap.

Ada 6 tuntutan warga, salah satunya debu batu bara.

Sekitar 20 perwakilan diterima dan berdialog dengan Pemkab Cilacap dalam hal ini DLH Cilacap serta PLTU Cilacap.

Audiensi yang dipimpin Asisten II Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wasi Ariyadi, dihadiri Kepala DLH Cilacap, Awaluddin Muuri, Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Direktur Operasional dan Teknik PT Sumber Segara Primadaya (S2P), Irvan Rachmat yang didampingi beberapa GM, dinas terkait, Kepala Dusun Kewasen, Achmad Fauzi, Kepala Desa Karangkandri, Ridwanulloh, dan perwakilan warga.

Mereka merasakan efek aktivitas PLTU selama 13 tahun. Dan saat ini mengeluhkan debu yang menyerang permukiman warga.

Seperti disampaikan Radimun. Dia mengungkapkan, kondisi sekarang makin parah. Debu yang dirasakan dan menerpa rumahnya sangat memprihatinkan. Lantai rumahnya sampai hitam. Gerobaknya juga kotor. “Ketika bertemu dengan pihak PT S2P saya membawa seplastik debu yang berwarna hitam,” ujarnya.

Sementara Haryanto mengatakan, masyarakat Kewasen bukan masyarakat miskin yang perlu dikasihani. Ketika keluar dari rumah, warga inginnya menghirup udara segar. Tapi hingga kini tak terealisasi. Udara bersih merupakan harga mahal bagi warga. Lantai selalu kotor. “Untuk itu kami mohon solusi yang terbaik,” tandasnya.

Ashari menyayangkan bahwa dari dulu setiap ada audiensi dengan PLTU selalu masalah debu yang dibahas. Namun satu pun pihak PLTU tak ada yang datang ke warga. Maka dia meminta PLTU untuk meluangkan waktu melihat bagaimana kondisi riil masyarakat Kewasen.

Sementara Paijan menuturkan lingkungan Kewasen sudah darurat. Pada Sabtu malam kemarin, warga harus mengungsi di masjid PLTU karena terpapar oleh debu PLTU. Dia meminta ada penanganan dari PLTU dan meminta penyelesaian secepatnya.

Menanggapi warga, Irvan selaku pihak pengelola PLTU Cilacap, mengaku sulit memberikan solusi yang selama ini dilakukan, yakni kompensasi dan ganti rugi bagi warga Kewasen. Dia menginginkan ada pola lain untuk masalah debu, karena pihaknya akan berurusan dengan legal formal karena dianggap menghambur-hamburkan uang negara.

Terkait relokasi, bagi PLTU tidak masalah. “Dan itu sudah direncanakan di bulan Agustus. Karena timbul di bulan September, kami akan rencanakan kembali pada tahun 2020,” kata Irvan.

Mengenai air bersih dari PLTU, memang harganya lebih mahal disebabkan merupakan hasil penyaringan dari air laut dan tak ada kandungan mineralnya.

Sementara itu, hasil audiensi antara PLTU, warga, dan pihak DLH disepakati keputusannya satu minggu.

Wasi menekankan, aķan ditentukan satu minggu dan soal tempatnya mereka yang akan menentukan. Kesepakatan tersebut dalam bentuk pemberdayaan masyarakat

Persoalannya, di internal S2P yang sesuai regulasi tidak mungkin akan menyetujui format yang diminta masyarakat sehingga akan ada format lain.

“Yang ini butuh kesepakatan yang dirundingkan bersama dulu. Dia membenarkan bahwa opsi relokasi di RT 06 akan dilakukan. Prosesnya mirip jual beli. Tempatnya ditentukan Pemkab,” katanya.

Mengenai harga ditentukan oleh tim appraiser (juru taksir), dimana yang menentukan nilai tanah dan bangunan yang nanti akan dibebaskan. Prosesnya jual beli dan pembebasan tanah akan dilakukan oleh S2P. “Soal mekanisme kami belum tahu pasti,” imbuh dia.

Ridwanulloh mengungkapkan, alhamdulillah S2P memenuhi permintaan warga. Relokasi nanti tanahnya dijual sesuai aturan. Yang direlokasi satu RT dengan jumlah 43 KK. Soal harga belum bisa ditentukan karena menunggu appraiser. “Warga minta Rp 71 juta per ubin. Yang terdampak debu 355 KK atau 6 RT,” katanya. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini