Cilacap, Maspolin.id – Sekitar 700-an warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, dan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (23/11/2019) siang tumpah ruah di Jalan Niaga, Cilacap.

Mereka tidak untuk demo atau unjuk rasa, tetapi menghadiri Reses Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Partai Golkar, Dimas Prasetyo untuk Masa Sidang I Tahun 2019.

Warga yang kebanyakan perempuan dan ibu-ibu itu terlihat sangat antusias mengikuti jalannya reses.

Mereka tampak sudah menyiapkan beberapa pertanyaan tertulis dalam kertas ukuran kecil yang diberikan panitia. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi banyaknya aspirasi yang masuk namun tidak bisa dijawab langsung oleh Dimas.

Camat Cilacap Selatan, Anissa Fabriana yang diwakili Kun Riyanto mengatakan, semua anggota DPRD mendapat alokasi proyek yang nantinya kembali ke masyarakat.

Kun menambahkan, alokasi proyek tersebut disampaikan ke masyarakat untuk selanjutnya digunakan membangun infrastruktur di masing-masing wilayah daerah pemilihan.

Bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat melalui musrenbang desa/kelurahan atau reses anggota DPRD.

“Pembagian diharapkan merata ke seluruh masyarakat,” ungkap Kun mengakhiri sambutannya.

Ketua Harian DPD II Partai Golkar, Tribowo Sudirohardjo menjelaskan sebagai anggota legislatif yang baru, Dimas diharapkan bisa menjadi anggota legislatif untuk kemaslahatan umat.

Dengan reses seluruh warga harus paham tentang tatakelola pemerintahan. Fungsi legislator menampung aspirasi masyarakat, diolah sebagai kebijaksanaan pemerintah dan disesuaikan dengan anggaran yang sudah ditetapkan.

“Anda sudah duduk di DPRD, maka kepentingan Anda untuk masyarakat luas,” tandas Tribowo kepada Dimas.

Disamping itu, ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang dicetuskan harus pula dipatuhi. Dan proses penyerapan aspirasi masyarakat bisa disampaikan melalui tokoh-tokoh masyarakat.

Dimas Prasetyo yang duduk di Komisi C menambahkan, fungsi DPRD yang utama adalah melakukan pengawasan anggaran dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah (eksekutif).

Reses adalah masa istirahat anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang nantinya diolah untuk dilaksanakan pemerintah daerah dalam program-program pembangunannya.

“Aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan akan digunakan pada tahun 2020,” ungkap Dimas.

Sujito, warga Kelurahan Tambakreja RT 04 RW 08 langsung mengemukakan keinginannya meminta balai pertemuan warga kepada Dimas, yang dijawab oleh dia bahwa balai pertemuan warga tidak dianggarkan di APBD namun hal itu merupakan kewenangan warga sendiri.

Selain Sujito, warga yang lain meminta Dimas bisa ngopeni warga yang sudah memilihnya. Terutama soal jalan setapak yang belum diaspal, juga perbaikan drainase minta diutamakan.

Ada pula warga yang meminta solusi bagaimana agar pembangunan fisik lain, seperti fasilitas umum disentuh oleh para legislator.

Kepada awak media, Dimas mengungkapkan banyak aspirasi warga yang disampaikan di reses ini. Terutama infrastruktur dan drainase. Pihaknya akan berusaha membawa aspirasi di sidang-sidang DPRD.

Terkait status tanah, mengingat banyak tanah-tanah warga juga berada di areal PT Pelindo III dan PT KAI, Dimas berjanji akan memfasilitasinya. “Kita akan fasilitasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini