Singaraja, BALI – Maspolin.id||Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja AKP Komang Sudarsana mengatakan, Mang Agus telah memetakan lokasi yang akan menjadi targetnya. Ketika ada kesempatan, dia langsung menyatroni showroom dengan mencongkel gembok pintu showroom. Saat masuk, mobil yang menjadi targetnya berada di antara mobil lain. Untuk bisa mengeluarkan mobil Feroza itu, Mang Agus mendorong dua mobil lain yang ada di depan mobil Feroza itu untuk membuka jalan.

Komang Agus Juniarta alias Mang Agus, pemuda dari Desa Kaliasem, Kecamatan Buleleng, Bali. Ia keluar dari penjara 4 bulan lalu. Dia masuk penjara lantaran mencuri dan dihukum kurungan 3 tahun. Kali ini, Mang Agus kembali berurusan dengan polisi di Buleleng. Ia ditangkap karena mencuri mobil Feroza DK 1682 FAZ di sebuah showroom di Desa Anturan, Buleleng.

Pada hari Sabtu, 2 Maret 2024 sekira pukul 07.30 Wita pemilik showroom Putu Suyasa berangkat menuju tempat kerja. Ketika sampai di depan showroom ia melihat 2 mobil sudah berada di luar yaitu Daihatsu Grand Max pikap dan Suzuki Escudo.

“Setelah memungkinkan untuk keluar, mobil didorong keluar. Baru dibawa kabur. Saat masuk disana ada 9 mobil dan hanya mobil Feroza ini yang ada kuncinya lengkap dengan STNK mobil. Ini mobil bekas,” kata Sudarsana saat rilis, Rabu, 6 Maret 2024.

Mobil yang dicuri Mang Agus itu kemudian dipasarkan lewat media sosial. Ia mengunggah foto mobil itu di akun pribadinya. Polisi pun melakukan penelusuran berdasarkan informasi tersebut. Pada pukul 19.00 Wita, mobil tersebut dikabarkan berada di sekitar Tabanan dan mogok.

Pada pukul 23.00 wita mobil itu kemudian diderek menuju bengkel. Keesokan harinya Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wita polisi langsung meringkus Mang Agus.

“Mobilnya rusak. AS panjangnya patah. Kami menangkapnya bersama barang bukti,” tambahnya.

Pemuda 23 tahun itu diakui cukup lihai dalam melakukan aksinya. Tidak heran, ia melakukan tindak kriminal sejak berusia 14 tahun.

Sejak usia belia itu Mang Agus telah menjadi pencuri. Bahkan mobil yang saat ini dicuri adalah mobil kedua.

“Sebelumnya sudah pernah mencuri mobil juga, mobil pikap. Mencuri motor juga pernah dan mencuri barang-barang lain,” ungkapnya.

Mang Agus juga pernah kabur sampai ke Jakarta meski akhirnya berhasil ditangkap. Selain mencuri kendaraan, tersangka juga mengambil apa saja yang bisa diuangkan. Seperti burung. Ia mengaku pernah mengambil seekor burung di rumah mantan Wakapolda Bali di kawasan Lovina, Buleleng. Saat itu ia masih di bawah umur. Tersangka ini sudah berkali-kali terlibat hukum, tapi karena saat itu ia masih di bawah umur jadi polisi memproses hukum secara diversi.

“Saya tidak tahu kalau itu rumah polisi. Saya tidak tahu juga nama burungnya. Yang jelas saya tahu itu bisa dijual lumayan,” ujar Mang Agus saat ditanya.

Barang-barang yang dicuri Mang Agus itu dijual dengan harga yang bervariasi. Uangnya digunakan untuk berjudi sabung ayam.

Ia juga mengaku melakukan pencurian seorang diri dan dari niatnya sendiri. “Saya memang ingin mencuri. Tidak bekerja. Uangnya pakai judi,” ungkap Mang Agus.

Akibat perbuatannya itu, Mang Agus disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Humas Polda Bali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini