Sragen,Maspolin.id – Tercatat sebagai salah satu residivis penyalagunaan narkoba, tersangka bernama Hery Wardoyo Alias Petel di tangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jateng. Penangkapan tersangka yang tak jera dengan hukuman sebelumnya, berawal setelah dirinya terbukti membawa narkoba jenis shabu yang baru saja ia terima. Rabu (08/1/2020).
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas II A Sragen pada beberapa pekan lalu, dalam kasus yang sama.
Penangkapan itu sendiri diawali dari informasi akan aktifitas Hery Wardoyo Alias Petel yang tak lepas dari kasusnya di waktu lalu, tentang penyalahgunaan narkoba hingga dua pekan lalu ia baru saja keluar dari bui Lapas Sragen.
Dalam penjelasannya, AKP Joko mengatakan, setelah kita mendapatkan informasi itu, kita langsung membagi anggota untuk penyelidikan terhadap aktifitas tersangka. Ia kemudian di tangkap, setelah aktifitasnya yang mencurigakan diduga tengah bertransaksi pada hari Sabtu 4 Januari 2020 lalu.
“Tepatnya depan SMP Negeri 2, tersangka tengah menggali tanah untuk mengambil sesuatu. Ia kemudian di buntuti petugas dan di geledah di jalan Dokter Soetomo di bawah Traffic light Bloran Kel urahan Sragen kulon. Dari penggeledahan itu, kemudian diamankan barang yang mencurigakan, yaitu b ungkusan kecil dimlapisi lak ban warna hitam yang didalamya dilapisi kertas rokok warna perak yang didalamnya lagi berisi 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi kristal di duga Shabu,” paparnya.
“Dari pengakuan tersangka, barang yang kemudian diketahui Shabu seberat 0.52 gram itu, akan ia gunakan sendiri untuk di konsumsi,“ lanjutnya.
Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan di ruang Satuan Narkoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ia bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Statusnya sebagai pengguna,“ tandasnya mengakhiri.
AGS/HUM










