Pekalongan,Maspolin.id – Kinerja Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng memang luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pekalongan.
Kali ini Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap Satu Pelaku, NM (27th) warga kelurahan Bandengan, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan karena tertangkap tangan, membawa Narkotika jenis ganja seberat 36,05 Gram yang terbungkus plastik dan kertas coklat yang terbagi dalam 7 paket, Serta 1 buah bong (alat hisap) serta 1 buah korek api gas.
Dalam konferensi pers,Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Ganja karena upaya turun langsung atau Penyelidikan menindaklanjuti adanya Informasi awal dari masyarakat, atas upaya dan kerja keras Personil Satuan Reserse dan narkoba Polres Pekalongan Kota, sehingga pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 wib, Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan dirumah kos Jalan Selat Karimata RT 002/001 Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
tersangka yang kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1). Dan atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara, pungkas Kapolres.
Red/Hum










