Roy Suryo Akan Melaporkan Melaporkan Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas.
Jakarta – Maspolin.id // Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (24/2/2022) bersama Kongres Pemuda Indonesia.
Menurutnya, laporan tersebut terkait dengan pernyataan Yaqut yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingan suara azan dengan gonggongan anjing,” katanya, Kamis, seperti keterangan yang diterima.
Pihaknya menilai Yaqut telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atau bisa juga terkait dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya tersebut.
Adapun barang bukti tersebut berupa rekaman audio dan visual pernyataan Yaqut serta pemberitaan dari berbagai media.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa laporan itu bukan hanya berdasarkan pada persepsi pelapor saja.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta agar volume pengeras suara atau toa masjid dan musala maksimal 100 desibel.
Selain itu, ia juga mengatur soal waktu penggunaan pengeras suara yang disesuaikan setiap waktu sebelum azan.
Menurutnya aturan tersebut bertujuan agar suara toa masjid dan musala tidak mengganggu masyarakat.
Kemudian, dia mencontohkan suara lain yang bisa menimbulkan gangguan salah satunya suara gonggongan anjing.
Yaqut menyebut jika tinggal di sebuah wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut menggonggong secara bersamaan maka bisa menimbulkan gangguan.
(Stv/Rah).










