Roy Suryo Resmi Dipolisikan oleh LBH GP Ansor Ke Polda Metro Jaya.
Jakarta – Maspolin.id // Roy Suryo buka suara soal laporan LBH GP Ansor terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
LBH GP Ansor melaporkan Roy Suryo atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo mengaku siap menghadapi laporan tersebut.
“Insya Allah kita hadapi bersama,” cuit Roy Suryo dalam akun @KRMTRoySuryo2, Jumat (25/2/2022).
Dendy Zuhairil Finsa mewakili Perwakilan GP Ansor melaporkan Roy Suryo pada Jumat (25/2/2022) pukul 17.25 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pihaknya menilai Roy Suryo menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pasalnya, Roy Suryo diduga memotong video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai penjelasan tentang volume pengeras suara masjid.
“Hanya sepenggal saja,” kata Dendy, seperti dilansir Sabtu (26/2/2022).
Roy Suryo terancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) JO pasal 48 ayat (1) UU No 19 TH 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Stv/Hnm)










