Sadis..!!!Anak Kandung Menghantam Kepala Ibu kandung Dengan Kayu Bakar, Hingga Tewas

Simangumban, Maspolin.id—Sangat sadis, prilaku seorang anak yang tega menganiaya ibu kandung sendiri hingga meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sabtu 5/12 pukul 10.00 wib di dusun muara tolang desa dolok saut kecamatan simangumban taput.

Pelaku penganiaya ibu nya adalah Syahrul Harahap, ( 28) warga muara tolang desa dolok saut kecamatan simangumban taput.

Kapolres taput AKBP Jonner Samosir SIK melalui kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor saat press relase di polres taput rabu 9/12 nembenarkan peristiwa tersebut.

Peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka SH terhadap ibu kandung nya sendiri yakni Desima Siagian, ( 52) terjadi sabtu kemarin 5/12 pukul 10.00 wib di dirumah nya sendiri.

Dari keterangan yang kita dapat dari pemeriksaan saksi dan tersangka, bahwa penganiayaan tersebut ber awal saat tersangka bangun pagi pukul 09.00 wib, tersangka menanyakan nasi kepada ibu nya ( korban ) . Lalu ibu nya menjawab, saya tidak memasak nasi di rumah, saya masak nasi ti rumah tetangga karena ada acara, kalau mau makan , makan aja kesana. Namun tersangka tidak terima perkataan ibu ( korban ) sehingga terjadi cekcok di rumah.

Setelah cekcok, tersangka mengambil kayu bakar dari luar rumah lalu memukul kepala ibu nya sebelah kanan sekuat tenaga satu kali. Ibu nya masih belum terjatuh, lalu tersangka memukul kepala sebelah kiri sekuat tenaga satu kali lagi sehingga ibunya terjatuh lemas.

Setelah ibu nya terjatuh lemas dan bercucuran darah , lalu tersangka meninggalkan nya dan memberitahukan kepada tetangga kalau ia nya telah memukul ibu dan sudah terletak di rumah.

Tetangga pun berdatangan dan membawa korban kerumah sakit, namun diperjalanan korban meninggal dunia.

Tersangka yang merupakan anak sulung dari dua bersaudara tersebut , selama ini tinggal berdua di rumah karena bapak nya sudah lama meninggal dunia.

Setelah kepala desa mengetahui hal tersebut , lalu melaporkan ke polsek pahae jae.
Setelah anggota polsek tiba di lokasi kejadian, lalu menangkap tersangka dan saat ini telah kita tahan di polres taput untuk penyidikan perkara.

Kita menetapkan tersangka dengan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lamhot Silaban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini