Padang Lawas – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus mengamankan seorang Pria beserta barang buktinya Di Aek Honas, Desa Binanga Ipar, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas. Selasa. (03/01/2022).
Kapolres Palas AKBP INDRA YANITRA IRAWAN, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar-butar, SH, mengatakan, tersangka pengedar sabu yang diamankan tersebut, berinisial IJP, (43), bekerja sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
IJP (43) ditangkap bersama dengan barang bukti berupa, 6 (enam) Paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram., 1 (satu) unit hp merk nokia kecil., Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)., 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam., dan 1 (satu) Buah Bong Lengkap dengan Kaca Pirex.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH menerangkan, Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka IJP (43) merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di aek honas, Desa binanga ipar, Kecamatan barumun tengah, Kabupaten Padang Lawas.
selanjutnya personil satresnarkoba polres padang lawas melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Sabu IJP (43) serta menemukan padanya BB seperti tersebut diatas.
Kemudian Terduga Pengedar sabu IJP (43) beserta BB diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Palas)










