Surakarta – Maspolin.id|| Pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika terus di lakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Surakarta, kali ini dua orang kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Surakarta di sebuah WC umum Kp.Cinderejo Lor Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
Adapun dua kurir sabu yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Surakarta berinisial HAAP alias Cetuk (22) warga Jebres Solo dan AW alias Pentet (37 ) warga Jaten Karanganyar.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada peredaran narkotika di wilayah Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan keduanya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib di WC umum Kp.Cinderejo Lor Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta,” kata Kasat Resnarkoba, Kamis (01/02/2024).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,95 gram, 1 unit HP dan 1 unit Sepeda motor dari pelaku HAAP . Sedangkan dari pelaku AW berupa seperangkat alat hisap sabu (Bong) dan 1 unit HP.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Humas Polda Jateng










