MASPOLIN || Tanjung Balai — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan Gunawan tersangka pemilik Narkotika jenis Shabu di Jalan Haji Adam Malik Link. I Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, Rabu (29/04/2020) sekitar Jam16.30 wib, tersangka yang bernama Gun Diciduk di jalan Haji Adam Malik Link
dengan barang bukti 2 (dua) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Haji Adam Malik Link.I Kel.Sijambi Kec.Datuk bandar Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kanit II dan Personil Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Gun.

Pada saat akan diamankan Pemilik Shabu (Gun) yang sedang duduk didalam bengkel mobil miliknya dan melihat kedatangan petugas pemilik shabu alias Gun membuang 2 plastik transparan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, yang setelah dicek oleh petugas ternyata 2 plastik transparan tersebut diduga berisi narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka pemilik shabu alias Gun dan menerangkan bahwa 2 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka Gun langsung di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka Gun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. 

INDONESIA SATU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini