Maspolin.id, Cilacap – Untuk menekan jumlah penyebaran covid-19 di Kabupaten Cilacap, satgas covid-19 Kabupaten bersama Forkopimcam Patimuan menggelar operasi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan Corona virus disease 2019 (covid-19).
Hal tesebut dikatakan Sekretaris Kecamatan (sekcam) Patimuan, Rohwanto, bahwa operasi ini digelar Dipintu masuk Kabupaten Cilacap yang berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, tepatnya dipos Polisi Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Senin (2/11/2020) sore.
Pelanggar yang terjaring umumnya tidak mengenakan masker saat melaksanakan aktivitas diluar rumah, terang Rohwanto.
12 Pelanggar Prokes tersebut, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan, sedang pasal yang dikenakan yakni pasal 4 ayat 3 huruf a, Peraturan Bupati (perbup) Kabupaten Cilacap No.126 tahun 2020, tentang penerapan peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, jelas Sekcam.
Bagi pelanggar dikenakan sanksi selain teguran lisan, dan tertulis, juga Berita Acara Pelanggaran, membuat pernyataan tidak mengulangi serta sanksi sosial dengan melakukan pembersihan di area fasilitas umum.
Dalam gelaran operasi tersebut, melibatkan unsur TNI Polri, Dishub, BPBD, satpol PP, Dinkes dan UPTD Puskesmas Patimuan, Forkopimcam Patimuan, PMI Kabupaten Cilacap, Pramuka Kwaran Patimuan, staf kecamatan dan kades Rawaapu Kecamatan Patimuan beserta perangkat.
Rohwanto juga menghimbau kepada masyarakat atau pelaku perjalanan untuk selalu mematuhi prokes.
Hal senada juga disampaikan staf bidang SDM dan Humas Markas PMI Kabupaten Cilacap R. Endro Teguh Kusumo, warga agar melaksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, serta selalu melaksanakan PHBS, imbuhnya.
(Awan)










