Maspolin.id, Cilacap – Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan di Cilacap terus lakukan Penjaringan bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Cilacap.
Menurut staf bidang SDM dan Humas Palang Merah Indonesia (PMI) markas Cilacap, R. Endro Teguh Kusumo mengatakan, PMI termasuk bagian dari satgas covid-19 bersama instansi terkait lakukan Penjaringan bagi pelaku perjalanan, seperti yang dilakukan di Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen Senin (21/12/2020).
Dalam penjaringan tersebut, lanjut Endro, didukung oleh petugas dari TNI Polri, Dinkes, Dishub, Satpol PP, BPBD, PMI, Kecamatan Nusawungu, dan Pramuka.
Telah memeriksa sepeda motor 11 unit, kendaraan pribadi 7 unit, kendaraan penumpang 3 unit, kendaraan barang ada 5 unit, serta didapati sedikitnya 21 pelaku perjalanan tidak memakai masker.
Mereka para pelaku perjalanan yang terjaring dikenai pasal tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, dari perbup Cilacap No.126 tahun 2020.
Selain sanksi berupa teguran, dan melakukan pekerjaan sosial di fasilitas umum, juga membuat pernyataan pada berita acara pelanggaran, jelas Endro.
Ditempat terpisah, isolasi terkendali dan terpadu yang berada di hotel @hom premiere sampai dengan akhir shift I pukul 15:00wib terdata ada 63 orang yang menjalani isolasi.
Jumlah tersebut karena ada penambahan 6 orang yang datang menjalani isolasi, sedang yang dinyatakan sembuh atau keluar ada 8 orang.
Endro juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, hindari kerumunan, apalagi menjelang pergantian tahun, berharap masyarakat untuk tetap dirumah, tidak merayakan pergantian tahun di tempat keramaian, pungkas staf bidang SDM dan Humas Markas PMI Kabupaten Cilacap.
(Awan)










