SATGAS PANGAN POLDA DIY BERSAMA DINAS INDUSTRI DAN PERDAGANGAN DIY SERTA BULOG, KAWAL DISTRIBUSI MINYAK GORENG KE GUNUNGKIDUL
Yogyakarta – Maspolin.id // Satgas Pangan DIY yang terdiri atas Polda DIY, Dinas Perindag Prop DIY, dan pihak terkait, memastikan distribusi bahan pangan berupa minyak goreng ke seluruh daerah kabupaten dan kota di Propinsi DIY berjalan dengan lancar dan aman untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat.
Selain kegiatan operasi pasar yang rutin dilakukan oleh Satgas Pangan DIY dengan langsung mengecek ke agen, penjual migor di pasar, dan toko retail, juga dilakukan pengecekan ke distributor utk mengetahui kondisi stok migor di gudang.
Salah satu upaya yang dilakukan siang ini (Jumat, 25/2/22), Satgas Pangan mempercepat penyaluran migor utk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunung Kidul, di salah satu distributor migor DIY, sebanyak 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen-agen resmi yang sudah ditunjuk distributor, serta 23.160 liter akan dibantu penyaluran oleh Bulog Propinsi DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunung Kidul.
Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan migor dan bahan pokok masyarakat terpenuhi. Diingatkan agar tidak ada upaya2 distributor atau mata rantainya untuk melakukan upaya-upaya penimbunan atau pelanggaran konsumen lainnya.
Satgas Pangan DIY juga tetap membuka untuk pengaduan melalui layanan hotline melalui Hotline pengaduan migor Kemendag RI nomor 0812 1235 9337 atau melalui kantor kepolisian terdekat.
Adapun dijelaskan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K. MSi., bahwa adanya ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi sebagimana pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dan Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”. Pungkasnya
Yogyakarta, 25 Februari 2022
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda D.I.Yogyakarta










