Jombang,Maspolin.id – Satreskoba Polres Jombang Panen tangkapan Pengedar maupun Pengguna Narkoba yang masih dalam satu jaringan. Dari 10 Pelaku yang diringkus, terdapat oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai honorer Pemkab Jombang. Sedangkan yang lainnya, pedagang ayam, kuli bangunan, kernet truk, serta pengangguran.
“Penggerebekan tersebut dilakukan mulai Kamis malam (22/8/2019) hingga Jumat dini hari (23/8/2019). Sedangkan lokasinya di sebuah rumah Desa Sambongdukuh, pinggir jalan raya Sambongdukuh, serta di sebuah rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.” kata Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid kepada tribratanewsjombang.com. Senin, (26/8/2019) pagi.
Adapun sasaran pertama di Desa Sambongdukuh, Jombang. Dari penggerebekan ini petugas menangkap dua orang, yakni BN (25) dan WPP (31), keduanya warga Desa Candimulyo. Keduanya adalah selaku pengedar sekaligus pemakai. Dari penangkapan pertama, kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya.
Dari kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu plastik klip berisi sabu 2,08 gram, satu plastik klip sabu 1,14 gram, satu plastik klip berisi sabu 0,76 gram, serta satu plastik berisi 3 plastik klip masing-masing berisi sabu 0,48 gram, kemudian 0,36 gram dan 0,34 gram.
Selain itu, polisi juga mendapat satu buah kotak plastik warna hitam berisi pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, satu potong sedotan plastik dan buah korek api warna hitam sebagai kompor. Kemudian dua pack plastik klip baru dan satu buah timbangan digital warna silver merk Camry.
“Total sabu yang kita sita dari penggerebekan pertama sebesar 5,6 gram. Mereka ini termasuk bandar. Ini dibuktikan dengan adanya beberapa lembar kertas bukti transfer, dua unit HP warna merah kombinasi hitam dan berikut simcardnya, serta hasil transaksi Rp 1,59 juta,” ujar AKP Mukid.
Dari penangkapan itu, berturut-turut petugas meringkus YP (22), warga Candimulyo dan DL (26), warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota lama Oeba, Kabupaten Kupang, NTT.
Dari dua orang tersebut polisi menyita satu plastik klip berisi sabu 0,78gr, satu buah kotak tempat kacamata warna hitam berisi pipet diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, kemudian satu korek api warna merah, dan dua buah isolasi kecil warna hitam.
Dari situ berlanjut lagi hingga terdapat 10 pelaku yang dibekuk. Oknum pegawai honorer Pemkab Jombang berinisial YG (32), warga Desa Sengon, Jombang, ditangkap di pinggir Jl. Raya Sambong bersama dua orang temannya. Yakni YPA (26), seorang kernet truk yang beralamat di Desa Jabon, serta MBM (36), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek.
Sedangkan oknum PNS yang digerebek di sebuah rumah Desa Candimulyo adalah SY (49). Saat itu dia sedang bersama BT (24), warga Desa Mojongapit, Jombang. Dari mereka, polisi menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat 1,66 gram, seperangkat alat hisap, serta tiga potong sedotan plastik, serta korek api sebagai kompor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Ngawi ini.
(Gondrong/hms)










