SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES HUMBAHAS MENGAMANKAN TERSANGKA DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SHABU

Humbahas, Maspolin.id—Sat-Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan di Dusun Landitan Desa Ambobi Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap tersangka Ayu Ashari 26 tahun ( pr ) Kelahiran Sidempuan 03 Agustus 1994, berjenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, jl Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Penangkapan yang dilakukan Team Sat-res Narkoba Polres Humbahas dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor matic sedang membawa Narkotika jenis Sabu dari Kec. Barus menuju Kec. Pakkat pada hari Rabu tanggal 18 maret 2020, sekitar pukul 21.30 wib.

Setelah mendapat Informasi dari masyarakat, Team Sat-res Narkoba Polres Humbang Hasundutan langsung bergerak cepat dan tidak lama kemudian melihat tersangka dengan mengendarai sepeda motor datang dari arah Barus menuju Pakkat dan berhenti didepan sebuah warung, melihat hal tersebut maka team Sat-res Narkoba Polres Humbang Hasundutan mendatangi tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penangkapan, tersangka (pr) menunjukkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 gram yang dibalut oleh sobekan kertas bungkus rokok dari saku jaket Jeans warna biru sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor matic merek honda type Vario warna hitam les biru dengan nomor polisi BA 5165 DR, 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe GT E1272 Warna Hitam.

Kemudian pada saat diinterogasi bahwa perempuan tersebut mengakui sebagai pemilik 1 (satu) bungkus/paket plastik kecil transparan yang dibalut oleh sobekan kertas bungkus rokok tersebut.

Atas peristiwa tersebut selanjutnya terduga pelaku AYU ASHARI dan barang buktinya dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan di Kantor Sat-Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan.

Rencana tindak lanjut team Sat-res Narkoba
Kembangkan jaringan Dan Memeriksa saksi-saksi dan Tersangka, Mengadakan Gelar perkara pada tahap awal., memeriksa barang bukti ke Laboratorium Forensik, Sidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Jumpa R Sianturi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini