MASPOLIN || Bojonegoro – Bertempat di halaman mapolres Bojonegoro kepolisian menggelar pres rilis hasil ungkap kasus di antaranya satu kasus yang membuat geger masyarakt Bojonegoro , adanya 4 nyawa orang melayang akibat kesetrum kabel listrik yang di pasang untuk membuat jebakan tikus di sawah.

Ada dua (2) orang yang di tetapkan sebagai tersangka di antaranya T(63) Rt 02/01 dan S(57) Rt 04/01 keduanya warga Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dengan sangkaan dugaan penyebab meninggalnya 4 korban (sekeluarga) warga tambahrejo Kecamatan Kanor Bojonegoro.

Melalui awak media ini Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan Bojonegoro menjelaskan, pihaknya menetapkan dua tersangka akibat kelalaiannya sengaja memasang listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan.

“T dan S ini pemilik listrik dan pemilik sawah yang dialiri listrik, kabel listrik melintas di persawahan milik 4 korban. Karena kabel yang dipasang diatas roboh ke sawah milk korban dalam kondisi kabel terkelupas, menyebabkan 4 korban (sekeluarga) tersebut meninggal dunia,” terangnya. Senin (19/10/2020) pagi.

“Akibat kelalaiannya, dua tersangka dijerat pasal 359 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukaman selama-lamanya 5 tahun penjara,” lanjut Kapolres.

AKBP Budi Hendrawan juga berpesan, agar para petani tidak memasang aliran listrik di areal persawahan yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

DIDIK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini