Depok,Maspolin.id – Polres Kota Depok dan Jajarannya merilis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika (narkoba) sepanjang bulan Agustus 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kapolresta Depok AKBP Aziz Andriyansah, S.H S.Ik M.Hum, didampingi Kasat Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran di depan Lobby Polresta Depok, Jumat (23/08/2019) siang.
Kapolresta Depok menjelaskan bahwa terdapat 29 kasus dengan 33 tersangka yang ditangkap.
“Polres 22 kasus, dengan 24 tersangka. Kemudian Polsek Pancoran Mas 1 kasus, dengan 1 tersangka. Polsek Sawangan sebanyak 1 kasus, dengan 1 tersangka. Polsek Bojonggede sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka. Dan, Polsek Beji sejumlah 2 kasus dengan 4 tersangka,” tutur AKBP Aziz .
(FER/PMJ)










