Cilacap, Maspolin.id – Sebanyak 19 pelaku perjudian di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap diamankan Polres Cilacap, Jateng, Senin (23/9/2019).

Ke-19 pelaku ini ditangkap selama kurun waktu satu bulan pada September 2019, saat Polsek jajaran melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat).

Dari 19 pelaku, dua diantaranya perempuan.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Selamet mengatakan operasi pekat berhasil lakukan penangkapan di wilayah Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang, dan Cimanggu. “Judi yang berhasil diungkap adalah judi jenis kartu ceki 6 kasus dan 1 kasus judi togel online dengan uang taruhan Rp 4 juta, serta barang bukti berupa beberapa set kartu dan handphone,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu jenis judi togel yang berhasil diungkap adalah togel online, dimana pelaku KS (37), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap, secara berkeliling mendatangi masyarakat yang akan memasang nomor togel. Dan saat pelaku hendak ditangkap, petugas dari Polsek Sampang berhasil menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.

“Pelaku ditangkap saat merekap hasil pasangan judi togel dari masyarakat,” kata dia.

Sementara, salah satu pelaku judi togel online mengaku sudah satu tahun melakukan praktek judi togel online. “Saya dibuatkan akun oleh teman,” katanya.

Karena dia bekerja di luar kota, di rumahnya dia hanya tinggal selama satu bulan dan kemudian pergi kerja lagi. “Biasanya omzet tidak menentu, berkisar Rp 20.000 hingga Rp 215.000,” akunya.

Sementara, dua pelaku perempuan berinisial SM (57) dan ES (40), warga Cilacap berhasil diamankan saat sedang bermain judi kartu koah di Jalan Lingkar Selatan, Cilacap Selatan, persisnya di sebuah gudang kontainer.

“Masyarakat melaporkan kepada Tim Halilintar, kemudian ditindaklanjuti bersama Polsek Cilacap Selatan dan dilakukan penangkapan,” imbuh Iptu Selamet.

Dia mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, dan terkait perjudian yang berhasil diungkap ini merupakan komitmen Polres Cilacap untuk selalu melakukan pemberantasan tindak pidana perjudian.

“Setiap laporan dari masyarakat tentang perjudian akan ditindaklanjuti, agar tercipta situasi yang aman dan kondusif,” kata dia.

Pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini