POLDA SUMUT – Maspolin.id|| Penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan tersangka selebgram Ratu Talisa alias Ratu Entok atas kasus dugaan penistaan agama.
Selebgram asal Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Kristen. Apa yang terjadi?
Kasus ini bermula saat ia melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Saat melakukan siaran langsung tersebut, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut, sambil menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah…,” kata Ratu Entok.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka awalnya dijemput dari kediamannya di Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Dia dijemput kemarin (8/10/24) siang.
“Hasil gelar perkara, RT ditetapkan tersangka dan ditahan,” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10/24).
Dalam kasus ini, Ratu Entok viral di media sosial karena menyuruh Yesus untuk memotong rambut. Dia menyampaikan hal itu saat live di media sosial TikTok-nya.
“Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Kabid.
Mpl/Red/PR










