Cilacap, Maspolin.id – Ingin meraup untung dengan jalan pintas, sah-sah saja. Tetapi untuk meraihnya dengan cara menyeleweng, ganjarannya berurusan dengan aparat penegak hukum.
Seperti yang dilakukan RN (28), perempuan warga Jalan Cimenyan, Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Dia melakukan order fiktif alias penipuan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain sebesar Rp 400 juta.
Menurut petugas Sat Reskrim Polres Cilacap, modus yang dilakukan pelaku, dia mengaku mendapatkan order susu kemasan untuk proyek di Jakarta.
RN order susu kemasan tersebut kepada sales salah satu perusahaan di Cilacap pada September 2018 lalu, sebanyak 1.750 karton seharga Rp 400 juta.
Usai melakukan order, pelaku menjual susu kemasan itu ke tempat lain, dan dia tidak pernah membayar susu kemasan yang telah diorder tersebut ke perusahaan distributor susu yang ada di Cilacap.
Pelaku akhirnya ditangkap di daerah Cimenyan, Kota Banjar, dan petugas menyita beberapa faktur penjualan susu kemasan.
“Susu kemasan tersebut dijual ke orang lain dan sampai saat ini tersangka tidak pernah membayar ke salah satu perusaahan di Cilacap,” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada awak media di Mapolres Cilacap, Kamis (3/10/2019).
Perbuatan RN bakal dijerat Pasal 378 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dan diancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (Estanto)










