Pekalongan Kota – Maspolin.id|| Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, dipimpin Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, S.H.,M.H., berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SMP di Kota Pekalongan.

Korbannya adalah DA(15th) seorang siswi salah satu SMP di Kota Pekalongan, ia menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya.

Oknum guru yang melakukan pencabulan itu adalah HR (29), Usai melakukan aksinya, tersangka sempat kabur ke daerah Lahat Sumatra Selatan, sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di lokasi persembunyiannya.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, S.H.,M.H dalam konferensi pers yang digelar diserambi Mapolres Pekalongan Kota pada hari Kamis 7 Desember 2023 menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan tersebut berawal adanya laporan dari keluarga korban, dengan membawa hasil visum.

Dari hasil laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi. Selanjutnya mengarah kepada Seorang pelaku, dan dari hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa terduga pelaku diketahui berada di daerah Lahat Sumatra Selatan, dan Petugas melakukan penangkapan kepada Pelaku didaerah persembunyiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Januari – April 2023 lalu, dan sudah melakukan aksi bejat ya sebanyak 3 kali, baik di hotel maupun di sekolah,” terang AKP Yoyok Agus Waluyo.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dihadapan Awak Media, tersangka HR (29th) mengakui perbuatannya telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, dan hal itu menurutnya dilakukan karena alasan suka sama suka dan salah satu Aksinya itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Pekalongan,” tutur HR.

Humas Polresta Pekalongan

( Purno )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini