Sengketa Lahan Di Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat Semakin Memanas.
Jambi – Maspolin.id// Samuji Hasan Pemilik lahan Seluas 27 Ha yang ia beli Tahun 2018 lalu (SHM No. 01925, 01926, 01927) dimana terhitung sejak beliau membeli lahan tersebut, tidak pernah bisa menguasai terlebih melakukan aktifitas panen buah sawit di lahan seluas 27 Ha tersebut karena dihalang-halangi dan diintimidasi oleh saudara Mangara Siagian yang mengklaim itu lahan Miliknya tanpa bisa menunjukkan keabsahan sebagai pemilik yang sah seperti surat hak miliknya, Kamis 23/12/2021.

Dalam keterangannya kepada media ini Samuji mengatakan “Lahan itu saya beli secara Sah dan sudah bersertifikat yang di keluarkan resmi oleh BPN, bahkan bisa di lihat di Aplikasi milik BPN jelas letak dan batas-batasnya, saya bingung kenapa ada orang yang berani mengklaim lahannya tersebut ” Ujar nya
Untuk menduduki dan memanen lahan seluas 27 ha tersebut, pada Agustus 2021 saya meminta bantuan IPK ( ikatan pemuda karya ) salah satu Ormas dan Mike Siregar sebagai Kuasa hukum yang mau membantu mengurus untuk masuk dan menguasai lahan termasuk melakukan pemanenan di lahan milik saya tersebut ” Tambahnya

Kasus ini kian meruncing ,karena pihak yang di duga suruhan MANGGARA Siagian masih berani memanen lahan miliknya beberapa bulan yang lalu dan di tambah lagi mereka melakukan penebangan pohon sawit milik saya untuk menutupi akses jalan keluar, sehingga kami tidak bisa melansir hasil panen sawit tersebut, Persoalan ini sudah kami laporkan ke Polsek Merlung dan sekarang masih berproses, ucapnya

Saya berharap Persoalan ini bisa segera di selesaikan secara Hukum dengan memperlihatkan alas bukti masing-masing di pengadilan, supaya persoalannya ini terang benderang dan tidak ada pihak-pihak yang berani mengaku ngaku sebagai pemilik lahan tetapi tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikan yang sah, Negara kita adalah negara hukum bukan negara bar-bar, tutupnya.










