Purworejo, Maspolin.id – Malang nasib Layla Putri Ramadhani (16). Siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Purworejo, Jawa Tengah, itu harus mengalami buta permanen karena kekerasan oknum polisi Polres setempat.
Layla menjadi korban lemparan HT seorang polisi yang sedang melakukan Operasi Patuh Candi di Desa Lengkong, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (30/4/2019).
Oknum polisi yang sedang melakukan razia itu kesal dengan sikap Fikri, teman Layla yang mengendarai motor karena berusaha menghindari tilangan.
Sontak petugas itu marah dan melempar HT hingga 2 kali dan mengenai mata sebelah kanan Layla.
Akibat peristiwa tersebut, bola mata Layla robek. Dia kemudian dilarikan ke RSUD Tjitrowardoyo.
Layla juga hampir tak sadarkan diri karena tidak mampu menahan rasa sakit akibat pendarahan di matanya, yang tidak kunjung berhenti.
Setelah diperiksa, ternyata Layla mengalami luka yang cukup serius. Bahkan, pihak RSUD menyatakan tak sanggup menangani.
Layla akhirnya dirujuk ke RSU Dr Sardjito Yogyakarta dengan kawalan mobil polisi guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Menurut Humas RSUD Tjitrowardoyo, pihak rumah sakit sudah berusaha menangani luka mata Layla. Namun karena keterbatasan peralatan, dokter memberikan rekomendasi untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai.
“Akhirnya kami rujuk, karena peralatan di rumah sakit kami (RSUD Tjitrowardoyo) kurang memadai,” katanya, Rabu (1/5/2019).
Layla juga diketahui bertempat tinggal jauh dari orangtuanya. Mereka sudah cukup lama bekerja di luar kota.
Kini Layla hanya tinggal bersama kakek dan seoran kakaknya di Desa Bedug RT 03 RW 02, Kecamatan Bagelen. Sementara kakak pertamanya tinggal Solo.
Sampai saat ini, Rabu (1/5/2019), Layla telah menjalani operasi mata.
Dokter yang menangani Layla mengatakan bahwa operasi itu bukan untuk mengembalikan penglihatan Layla, tetapi mengurangi rasa sakit.
Bibi Layla, Tri Wahyuni (35) mengatakan, luka yang dialami keponakannya di bagian mata sebelah kanan sulit disembuhkan.
“Dokter bilang, mata sebelah kanan Layla buta permanen. Kecil kemungkinan disembuhkan, karena bola matanya robek,” katanya saat dikonfirmasi di RSU Dr Sardjito sekitar pukul 15.30 WIB, seperti dikutip metrotimenews.com.
Tri Wahyuni juga mengaku sangat mengecam tindakan polisi yang berlaku tidak sesuai prosedur tersebut.
Dia meminta oknum polisi tersebut ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya karena telah menyebabkan mata Layla cacat permanen.
Dirinya juga menyayangkan pihak Polres Purworejo yang terkesan menganggap remeh perilaku yang dilakukan anggotanya.
Pasalnya, satu hari seusai kejadian tersebut pihak Polres belum membuka pembicaraan yang berarti dengan keluarga korban.
Sementara, Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong belum memberikan tanggapan atas kasus tersebut.
Upaya konfirmasi dilanjutkan ke Satuan Lalu Lintas via telepon.
Namun, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Nyi Ayu Fitria Facha tidak berkomentar banyak.
“Iya, besok saja di kantor biar lebih jelas,” katanya singkat. (dnl/Estanto)










