Sepeda Motor Kontra Truck 1 orang Meninggal, 1 Orang Luka Berat
Pangaribuan, Maspolin.id—Pengendara Sepeda Motor Merk Honda Dengan nomor polisi BK 2043 WC, MUKTAR NAINGGOLAN,68 tahun lk, Warga Aekri Desa Pansur Natolu Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, yang berboncengan Dengan CHRISTOFEL NAINGGOLAN, 31 tahun (lk) warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, yang pada ketika sebelum terjadi kecelakaan, datang dari arah Sipirok menuju pangaribuan
Naas tidak dapat dihindari oleh pengendara Sepeda motor,muktar nainggolan bersamaan dengan yang diboncengnya bertabrakan Dengan Mobil truk Mitusbishi dengan Nomor polisi BB 8649 BC yang Dikemudikan DIMPOS PAKPAHAN 31tahun (lk) Warga Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan, sebelum dan sesudah terjadi kecelakaan si’supir bersamaan dengan seorang Penumpang Tohom Pakpahan Ferdiansah Batubara kejadian tersebut Selasa (28/01/2020)
Menurut saksi mata ditempat kejadian tepat dijalan umum pangaribuan-sipirok, mobil yang dikemudikan Dimpos Pakpahan, melaju dengan kecepatan tinggi hingga hilang kendali tidak dapat mengelak dan menabrak pengendara sepeda motor tersebut, warga diseputaran tempat kejadian sontak mendatangi tempat kejadian laka tersebut dan melaporkan kejadian kepihak yang berwajib kejadian laka tersebut persis didesa Pansur Natolu Kecamatan pangaribuan, kedua kenderaan bertabrakan yang mengakibatkan.
Pengendara sepeda motor MUKTAR PAKPAHAN mengalami luka robek pada bagian kepala depan, luka robek pada bagian kepala belakang dan patah tulang pada tangan sebelah kanan dan meninggal dunia ditempat kejadian dan dibawa ke puskesmas pangaribuan guna pemeriksaan dan penumpang sepeda motor Christopfel nainggolan mengalami luka robek pada bagian paha sebelah kanan, luka pada bagian pinggang dan dibawa ke puskesmas lumban sinaga guna perawatan medis sedangkan kedua kendaraan mengalami kerusakan
Saat ini pihak penyidik dari unit laka polres taput masih melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan batang bukti.
Edison S Nababan











