Purworejo,Maspolin.id – Guntur Jaya Dilaga warga desa Popongan yang telah mengambil kartu ATM dan menguras uang yang berada di dalam kartu ATM milik Venia Widya Primahana warga Winong Lor harus berurusan dengan Polisi.
Guntur Jaya Dilaga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mengambil Kartu ATM dan menguras isinya, Sebanyak Rp 12.900.000.- milik korban diambil lewat kartu ATM milik korban.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kapolsek Purworejo Iptu Sukardi saat kenferensi Pers mengatakan pelaku berhasil mengambil uang milik korban lewat kartu ATM karena pelaku mengetahui nomor PIN Kartu ATM milik korban.
“Pelaku sering diminta tolong oleh korban untuk mengambil uang lewat kartu ATM dan memberitahukan nomor PIN kepada pelaku, beruntung pelaku baru menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut sebesar 2,9 juta selebihnya 10 juta masih berada di tangan pelaku.” Kata Kapolsek Purworejo.
Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Purworejo mengetahui identitas pelaku lewat CCTV yang terpasang di mesin ATM ketika pelaku mengambil uang di beberapa Mesin ATM.
Saat ini Pelaku sedang dilakukan pemeriksaan atas pekaranya, pelaku diduga melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkas Kapolsek Purworejo.
Red










