Setelah Divonis Bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Muarasabak, Tawaf Ali Akan Mengajukan Gugatan kepada Perusahaan EWF
Tanjab Timur, Maspolin.id—Tawaf Ali, Pimpinan LSM Tumpas serta Pengurus Persatuan Petani Jambi (PPJ), yang merupakan warga Kampung Bugis, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang menggabungkan Surya Alang selaku Kuasa pihak PT Era Wira Sakti (EWF) Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
Tawaf Ali pagi ini 16/6/2020 di vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Muarasabak. Tawaf Ali, saat dijumpai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Muarasabak, terima kasih kepada rekan Media, WALHI Jambi, PPJ, KPA Jambi dan Forkum yang sudah membantu serta memotifasi.
“Dan puji syukur kepada Allah, hari ini milikku di nyatakan tidak diakui, dan divonis bebas oleh pengadilan Pengadilan Negeri
Dimana selama dalam persidangan, baik itu saksi terdakwa (Tawaf Ali), saksi Jaksa Pentuntut Umum, namun hanya Surya Alang yang terkait dengan pendirian pondok di lahan PT EWF yang diterbitkan setelah menerbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) Kontak Perusahaan. Sementara Faktanya, pondok itu didirikan pada Mei 2018, sedangkan HGU Perusahaan diterbitkan pada 30 Juli 2018. Yang sangat kita sayangkan, proses perkara ini terkesan dipaksakan hingga kepersidangan, ”ujar Tawaf.
Kedepan, pihaknya akan menuntut hukum juga perdata. Pasal yang akan di sangkakan Undang-Undang Perkebunan no 39 tahun 2014 pasal 55 Jo 107.
“Kita akan dampingi Masyarakat yang di zholimi, tetapi saya akan tetap perjuangkan Masyarakat ini,” tegasnya.
Sementara Pendamping Hukum Tawaf Ali, M. Hatta.SH memaparkan pihaknya dan juga Tawaf Ali akan mengajukan gugatan kepada perusahaan EWF, atas objek yang disengketakan.
“Sementara soal pidananya akan kita bahas lebih dalam dibandingkan soal hukum yang kita hadapi. Karena cukup jelas, putusan Pengadilan yang memvonis Bebas terhadap klien kami Tawaf Ali selaku terdakwa atas laporan otoritas pihak PT EWF Surya Alang, ”papar Hatta.
Disini kita juga melihat, lawan kita ini memerintah, yang mewakili pengusaha besar, bisa menjawab mereka memiliki sesuatu kekuatan. Namun kita berpatokan, bahwa keadilan itu bukan di tangan orang berduit, tetapi keadilan itu di tangan Allah. Semoga dengan vonis bebas ini menjadi pelajaran bagi Masyarakat, karena dalam perkara hukum harus hati-hati, baik dari segi legalitas maupun lainnya, ”bebernya.
Yang mana dimulai Tawaf Ali sewaktu di kuasakan oleh warga untuk mengelola lahan mereka dengan luasan 70 ha yang telah di kuasai oleh PT EWF di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim. Namun anehnya, malah Tawaf Ali ditersangkakan dengan tidak ada SPDP / 40.1 / X / 2019 / Reskrim untuk memulai penyidikan sebagai bytersangka di sangkakan dengan pasal 55 Huruf a Jo pasal 10+ huruf a no 39 tahun 2014,” pungkasnya.
Kian Tat











