Sidang Gugatan Sertifikat Ganda di PTUN Kota Palembang , Tergugat Dua Intervensi Tidak Bisa Menghadirkan Saksi
Palembang, Maspolin— 25 Februari 2020 Sebagai mana biasa persidangan di pimpin oleh Hakim ketua Darmawi SH. Panitera Alamsyah SH. Penggugat Maria di dampingi oleh kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu SH. tergugat satu BPN di wakili oleh Septilia SH. dan dari pihak tergugat dua intervensi di wakili oleh kuasa hukumnya Hasanuddin SH.
Dimana persidangan yang di jadwalkan pada pukul 09 Wib. molor sampai pada pukul 10:46 Wib. dikarenakan menunggu parah pihak terutama dari pihak tergugat dua intervensi yang sudah di agendakan pada hari ini yaitu menghadirikan para saksi- saksi namun sampai sudah lebih kurang dua jam . tidak ada juga maka hakim pun mulai dengan membuka persidangan.
Dari pihak tergugat dua intervensi ( Lucia theng) yang di wakili oleh kuasa hukumnya Hasanuddin SH. pada hari ini tidak mampu menghadirkan saksi yang dimana sebelumnya sudah berjanji akan menghadirkan dua saksi , ternyata pada hari ini satupun tidak mampu di hadirkan pada persidangan dengan alasan saksi- saksi masih di luar kota.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Darmawi SH. dengan tegas mengUltimatum kepada pihak tergugat dua intervensi ( Lucia theng ) yang di wakili oleh kuasa hukumnya Hasanuddin SH. Jika pada pekan depan (sidang berikutnya ) pada tanggal 3 Maret 2020. tergugat dua intervensi tidak bisa menghadirkan saksi-saksi maka sidang akan di lanjutkan dengan “Kesimpulan “.
Untuk pihak penggugat Maria melalui kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu SH. menyerahkan bukti-bukti tertulis tambahan kepada Majelis Hakim Antara lain : copy surat keterangan kematian Alm Arifin theng , copy surat keterangan Waris dari kelurahan dan copy surat Akte hibah serta copy sertifikat hak milik No 392 Atas nama Arifin theng tahun 2006.
Sidang berikutnya pada tanggal 3 Maret 2020 dengan jadwal sidang menunggu saksi-saksi dari pihak tergugat dua intervensi kalau tidak ada masuk pada Kesimpula.
Kian Tat.











