Sidang Lanjutan Pembuktian Tertulis Atas Sertifikat Ganda


Palembang, Maspolin.id—Sidang lanjutan kasus sertipikat ganda yang di keluarkan oleh Badan pertanahan negara (BPN) palembang memasuki babak baru di awal tahun 2020 dalam sidang di ketuai Hakim Darmawi .SH ,Ayu safitri Rinjani .SH dan Aripin theng sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya marusaha Hutajulu. SH pihak terlapor (BPN) di wakili oleh stafnya lusiana serta pihak terlapor dua interpensi Lucia theng diwakili anaknya tommy maliki melalui kuasa hukumnya Ridho junaidi .SH .


Dalam sidang lanjutan hari ini 07 januari 2020 dengan agenda sidang pembuktian bukti-bukti tertulis atas sebidang tanah yg terletak di jalan letda A Rozak palembang dengan luas 623 m2 ,melalui kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu. SH memberikan bukti-bukti lebih kurang ada 17  bukti tertulis kepada Hakim antara lain : 1. bukti pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) atas tanah tersebut dari tahun 68.69 sampai dengan tahun 2005 atas nama theng khaibeng   2. surat izin mendirikan bangunan ( IMB ) dari kota peraja palembang   3. surat keputusan kota palembang 4. copy surat sertipikat tanah Atas nama Aripin theng tahun 2006 (SHM asli di tahan oleh BPN palembang )   5. surat penyerahan tanah dari theng cai guan kepada theng khai beng. 6. Surat peta bidang tanah. 7. surat somasi dari tommy ( tergugat intervensi )  8. bukti pembayaran PBB atas nama Aripin theng  9. dan lain …semua bukti sudah diserahkan kepada hakim di persidangan ungkapnya.   

Di kesempatan terpisah dari pihak tergugat intervensi dua   atas nama Lucia theng yang di sampaikan melalui kuasa hukum Ridho junaidi klien untuk sidang lanjutan pekan depan akan menyampaikan bukti-bukti tertulis dari kliennya yang mereka miliki ungkapnya.   

Kian Tat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini