Sragen – Maspolin.id|| Dua pelaku pencurian modul universal baseband processing (UBBP) tower jaringan komunikasi ditangkap jajaran Polres Sragen, kemarin (14/9). Mereka cukup profesional dalam menjalankan aksinya. Terbukti, sudah mendapat barang curian di berbagai wilayah kota/kabupaten.

Dua pelaku tersebut adalah Dwi Nugroho Ari Wincoko, 32, warga Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul; dan Fakkur Nur Rohman, 35, warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Mereka ditangkap di Jalan Karanggede-Andong, Boyolali pukul 13.30, kemarin. Dari pengakuannya, dua kawanan spesialis ini sudah menyatroni 22 tower. Terakhir tower di Sentulan, Desa Jeruk, Kecamatan Miri, pada Senin (11/9).

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, penangkapan dua tersangka berawal dari laporan petugas tower tersebut. Lantaran terjadi gangguan pemancar yang diduga telah terjadi perusakan pada modul tower di wilayah Gemolong.

”Petugas mendapatkan telepon dari pihak supervisor PT Telkomsel di Solo, bahwa diduga ada gangguan yang disebabkan kerusakan modul pada tower di wilayah Gemolong. Setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa gangguan jaringan tersebut disebabkan karena tiga modul UBBP pada tower yang di wilayah Gemolong telah dicuri,” terangnya.
Pihaknya berhasil menemukan jejak pelaku dan melakukan penangkapan. Aksi pencurian di Desa Jeruk tersebut mengakibatkan kerugian Rp 15 juta. Namun pengakuan pelaku telah melakukan pencurian dengan hasil serupa di 22 TKP lainnya di delapan kabupaten wilayah Jawa Tengah. Mulai dari Sragen, Karanganyar, Magelang, Boyolali, Semarang, Klaten, Salatiga, dan Sukoharjo.

”Kedua tersangka bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelas Wikan.

Wikan menambahkan, pelaku mengambil modul UBPP atau chip dengan cara mengunakan kunci asli. Sebelumnya pelaku bekerja di instalasi tower. Oleh perusahaan tempat dia berkerja dipercaya membawa kunci asli. Setelah keluar, kunci tersebut tidak dikembalikan ke perusahaan.

Humas Polres Sragen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini