JAKARTA – Maspolin.id|| Polres Metro Bekasi telah menetapkan satu ABH (anak berhadapan dengan hukum) sebagai tersangka anak karena telah melakukan pembullyan kepada seorang siswa kelas VI SD berinisial F (12) di Bekasi. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah diduga di-bully dan kakinya dijegal teman sekolah.

“Sudah ada tersangka anak, satu. Iya (teman sekolah) waktu kejadian. Kita sebut ABH (anak berhadapan dengan hukum),” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Kamis (7/11/2023).

Hotma menjelaskan, korban mendapatkan perlakuan bullying dan diduga di-sliding teman sekolah hingga berujung kakinya diamputasi dan akhirnya meninggal di RS Hermina.

“Kabar meninggalnya F ini disampaikan pengacaranya, Mila Ayu Dewata. F meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (7/12), pukul 02.25 WIB dini hari,” jelasnya.

Selanjutnya, Hotma mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

“Segera setelah bekas dinyatakan rampung pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara dan tersangka,” pungkasnya.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini