SULAWESI BARAT, Polman – Maspolin.id|| Penerimaan siswa didik baru di tahun ajaran 2022/2023 berjalan dengan baik dan terpenuhi sesuai kuota kebutuhan sekolah sesuai dengan zonasi yg ditetapkan kabupaten perkecamatan, dimana masing-masing sekolah lebih mendahulukan calon siswa baru yg berada di kecamatan itu sendiri.
Namun dibalik dari penerimaan siswa baru tersebut, siswa yang berhasil masuk melalui seleksi di sekolah unggulan SMA NEGERI 1 WONOMULYO dibingungkan karena adanya syarat-syarat harus mereka penuhi berdasarkan penjelasan kepala sekolah SMA NEGERI 1 WONOMULYO Muhammat Hatta yaitu membeli baju seragam sekolah diantaranya baju batik, baju olah raga, baju putih dan baju Pramuka.
Siswa baru tidak diperbolehkan untuk beli diluar dari pada sekolah karna untuk keseragaman dan pihak sekolah sudah menentukan berapa besar biaya yaitu Rp 450.000 per siswa dengan perincian-perincian yang sudah ditentukan pihak sekolah di nota bukti bayar siswa. Bukan cuma pembayaran keseragaman setiap siswa baru juga dibebankan dana pungutan sebesar Rp 480.000 dikonfirmasi lewat WA dan pada saat rapat melalui kepala sekolah Muhammat Hatta menjelaskan bahwa uang itu akan dipake untuk Pelayanan murid, membayar cleaning service serta membayar dua orang satpam dan menurut kepala sekolah SMA NEGRI 1 WONOMULYO MUHAMMAD HATTA, bahwa apa yang dia lakukan itu sudah sesuai dengan permen Dikbud no 44 tahun 2012.
Padahal Kementrian sudah mengeluarkan surat edaran bersama Mendikbud dan Mendagri tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020 paparan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 berdasarkan permen Dikbud nomor 51 tahun 2018, artinya sudah tidak terpakai lagi permen Dikbud no 44 tahun 2012 setelah dikeluarkannya surat edaran bersama tahun 2019/2020.
Kedepannya harapan masyarakat pendidikan harus benar-benar berjalan sesuai dengan aturan pemerintah dikarenakan kasihan bagi masyarakat yg tidak mampu kalau demikian terus menerus aturan banyak generasi atau penerus bangsa tidak akan sekolah karna tidak mampu memenuhi permintaan pembayaran sekolah yang dibuat oleh kepala sekolah.
(lukman//maspolin).










