Kabupaten Polman, SULBAR – Maspolin.id|| Pihak sekolah atau Wali Kelas 11 IPS 3, SMA Negeri 3, mengancam anak didiknya untuk tidak mengikutkan Semester tahun ajaran 2022 tahun ini apabila siswa atau siswi belum membayar uang SPP sebesar Rp 35.000 per bulannya yang sudah di tentukan oleh pihak sekolah dan komite SMA NEGERI 3 POLEWALI Kabupaten POLMAN.
Akibat dari keputusan pihak sekolah tersebut beberapa siswa terancam tidak bisa mengikuti semester di bulan ini karena orang tuanya tidak mampu memenuhi persyaratan dari pihak sekolah.
Berdasarkan penelusuran Maspolin di lapangan, para siswa maupun orang tua wali siswa menuturkan: “Kegiatan sekolah yang memberlakukan pungutan SPP tersebut tidak benar karena sekolah mengelola dana BOS, lalu dana itu untuk apa, pak? Ketentuan sekolah ini pak sudah lama diberlakukan sehingga terkesan ada pembiaran, pak” Imbuh dari salah satu orang tua wali siswa yang tidak mau disebut namanya.
Didalam isi surat undangan yang dikeluarkan pihak sekolah kepada orang tua wali siswa di tekankan bahwa bagi orang tua wali siswa yang tidak hadir dalam undangan tersebut , pihak sekolah menganggap mereka menyetujui ketentuan tersebut.
Sebelum berita ini di naikkan sudah di upayakan untuk di konfirmasi ke pada pihak Kepala Sekolah namun yang bersangkutan tidak datang untuk memberikan klarifikasi.










