KUDUS | MASPOLIN.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi sudah dilakukan oleh seluruh sekolah di Kabupaten Kudus dengan sistem online. Cara tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Untuk sistem zonasi tahun 2020 berbeda dengan tahun 2019, yaitu tahun 2019 perhitungan jarak zonasi dihitung dari jarak balai desa dengan sekolah, sedangkan untuk tahun 2020 ini jarak zonasi dihitung dari jarak sekolah dengan rumah calon peserta didik.

Sedangkan sistem penerimaan calon siswa baru, sekolah menerapkan rumusan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan perhitungan, dengan rumusan 50 persen jalur
zonasi, 30 persen jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi, dan 5 persen jalur pindah tugas orang tua calon siswa.

Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk pemerataan dalam penerimaan calon peserta didik baru sesuai tujuan pemerintah.

Terkait penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, dua SMP negeri di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu mengaku sudah sangat siap.

Kepala SMPN 1 Undaan menyampaikan kesiapannya berkait penerapan protokol kesehatan. “Kami siap memenuhi semua instruksi pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah kami,” ucap Edi Suroso.

Hal senada disampaikan Kepala SMPN 2 Undaan, Kudus, Dedy.

“Untuk menyiasati penyebaran pandemi Covid-19, kita siap melaksanakan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Kami juga berencana menyiasati dengan cara satu meja satu kursi untuk satu siswa, sambil menunggu regulasi yang pasti dari pemerintah,” ucapnya. [m sofi’i]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini