Tuban – Maspolin.id|| Lagi-lagi sebuah SPBU 54.623.01 tepatnya berada di Sumberagung, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, nekad melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan drum warna coklat ukuran 30 liter dalam jumlah skala besar. (6 drum), mengingat PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU dengan sekala besar.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU 54.623.01 yang terletak di , Sumberagung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban
Saat awak media tiba di SPBU tersebut untuk isi BBM sekitar pukul 14.09, Kamis (05/10/2023) mendapatkan temuan motor bebek Honda Supra warna hitam dengan Nopol S 5357 HR sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar, yaitu 6 drum dengan ukuran(30 liter), Jumlah 30×6=180 liter
Seorang pembeli BBM subsidi jenis solar, sebut saja SN (47) mengaku kepada awak media. Bahwa BBM dibuat untuk pertanian, akan tetapi ketika awak media menanyakan surat rekom dari instansi yang terkait, Ia bilang gak ada, adanya barcode pak, “celetuknya, dengan menunjukkan kartu barcodenya”.
Lanjutnya, petugas operator dengan inisial G mengatakan kepada awak media pengambilan sesuai dengan barcodenya pak 180 Liter/hari, ketika awak media mencoba menscan barcode tersebut melalui ponsel tidak bisa, kemudian discan melalui hp tab mereka (operator) bisa, akan tetapi tidak jelas hasilnya alias buram.
Operator SPBU dikonfirmasi ulang pun mengatakan, “saya cuma kerja, ada orang beli ya tak layani, “ungkapnya.
Sejak awak media memantau dan melihat orang yang sama membeli memakai motor tersebut balik sampai 3 kali, dan yang kita lihat di lapangan ada 3 dengan orang yang juga sama membeli memakai motor dan ditumpangi 6 drum isi 30 liter,
Awak media menanyakan kembali kepada operator inisial G terkait orang yang membeli bolak balik sampai 6 kali benar adanya dan mereka tidak merasa salah mengakui hal itu,
Sementara itu, awak media mencoba meminta keterangan kepada operator yang lain dengan inisial A, mereka mengatakan bahwa diduga adanya praktek curang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh para mafia pelaku usaha ilegal dengan mengumpulkan BBM tersebut modus pembelian memakai drum isi 30 Liter dan sudah terbiasa dalam permainan bisnis BBM subsidi, khususnya jenis solar, dan kami meminta kepada pihak APH setempat dan Pertamina untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis solar yang berjumlah besar menggunakan drum dengan ukuran 30 liter, yang diduga kerjasama dilakukan pihak SPBU Sumberagung dengan mafia BBM Bersubsidi khususnya jenis solar.
Bentuk pengambilan BBM bersubsidi berbagai macam cara untuk mendapatkan pembelian BBM subsidi jenis solar di SPBU, menggunakan modus- modus tertentu yang orang lain melihat tidak akan mengerti dan tidak akan paham hal ini.
Awak media meminta kepada pihak Pertamina Pusat maupun daerah untuk segera mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU 54.623.01 yang melayani penjualan BBM jenis solar subsidi yang menggunakan cara memakai drum ukuran 30 liter dengan pengambilan berjumlah besar yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak adanya surat rekom dari Instansi terkait, sehingga kerugian negara tidak bertambah besar dan menguntungkan para mafia BBM, serta rakyat yang sebenarnya membutuhkan BBM jenis solar bisa nantinya terealisasi,
Dengan hasil temuan tersebut, pada hari Kamis (05/10/2023), awak media akan mendatangi APH Terkait guna laporan lisan. Dan Selanjutnya kami konfirmasikan ke pihak PT Pertamina UPMS V Surabaya.
AG Tuban










