SEMARANG – Maspolin.id|| Belum lama ini aksi kawanan pencuri dengan spesialisasi mobil Pick up dan elf berhasil dilumpuhkan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Dari tiga pelaku, dua ditangkap dan satunya lagi berstatus buron ( pengejaran ). Saat ini, Kedua pelaku yang diamankan ditangkap dikediamannya, Rabu 11 Januari 2023 dinihari.
Awak media yang tengah sedang melintas di sekitatan tkp mendengar adanya kawanan spesialis pencuri mobil pick up, kata seorang warga sekitar, sebut saja “DV”. Tim awak media Maspolin.id pun juga berhasil menghimpun informasi dari warga lainnya, Dari hasil info tersebut bahwa komplotan ini sudah tiga kali beraksi di Kota Semarang dengan menggasak dua unit Pick up dan satu elf yang dicuri disekitar jalan Sriwijaya dan sekitarnya.
Didepan awak media Maspolin.id, Sunarto adalah salah satu seorang pelaku pencurian elf menjelaskan “Satu elf yang mereka curi di sekitar Taman Budaya Raden Saleh, Jalan Sriwijaya belum sempat laku terjual” dan dengan polosnya mengatakan “Belum sempat kejual, masih kami simpan di kebun, ini bukan pesanan. Saya hanya ikutan saja, otaknya Ambon” katanya kepada Tim awak media Maspolin.id Prov.Jateng saat ditanyai pers dalam gelar perkara, Kamis (12/1/2023) sore. Dalam melakukan aksinya, Sunarto berperan sebagai eksekutor. Ia begitu lihai dalam membobol kendaraan terkunci, bermodal tang dan obeng masuk ke dalam kendaraan hanya hitungan detik, “Ya setiap hari kerja bengkel jadi tahu,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim awak media Maspolin.id berhasil menemui Kanit 1 Pidum Iptu Andika Oktavian setelah selesai jumpa pers, Dihadapan awak media Maspolin.id menjelaskan bahwa tersangka lain yakni “Ambon ” adalah otak besar pencurian, sedangkan satu lagi ” Angga ” berperan melepas alat GPS pada bodi mobil. Kanit pun menambahkan Kasus ini terungkap selepas menemukan mobil elf hasil curian yang terparkir di dekat perkebunan di Karangawen, Demak. Pihaknya lantas menelusuri temuan itu dengan menanyakan kepada warga sekitar yang mengarah ke tersangka yaitu ” Angga “. “Menurut keterangan dua tersangka yang ditangkap mengatakan Ambon inilah otak pencurian,” ujarnya. Ia pun juga menambahkan, para tersangka sebelum beraksi melakukan survei dengan mengendarai mobil Carry. “Selepas menemukan sasaran, mereka masuk ke mobil dengan mencongkel pintu mobil. Habis itu pengaman setir dan GPS dilepas,” tambahnya Iptu Andika. Perkembangan kasus ini, Pihaknya tengah memburu “Ambon” yang kabur, sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka “Angga dan Sunarto”, mereka berdua dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, pungkas kanit 1 pidum”.
Sumber : Iptu Andika Octavian – Kanit I Pidum Polrestabes Semarang
Penulis : Devita MW
Editor : Panji Wibowo – Maspolin.id Jateng










