Oleh: S Stanley Sumampouw

Wacana pelarangan produk vape dan turunannya kembali mencuat setelah adanya rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Belum seminggu, awalnya, BNN mengumumkan akan melarang peredaran vape di Indonesia. Tetapi, beberapa hari kemudian, narasi tersebut berubah dengan menambahkan kata “merekomendasikan” pelarangan kepada pemerintah. Tujuannya disebutkan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan zat terlarang.

Mungkin BNN sadar, bahwa mereka tidak mempunyai wewenang hukum untuk melakukan pelarangan terhadap produk umum yang beredar. Hal tersebut menjadi wewenang hukum dari lembaga pemerintahan yang lain, bukan BNN. BNN hanya bisa melakukan rekomendasi saja.

Berikut latar belakang utama mengapa Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan atau pembatasan ketat vape di Indonesia, secara ringkas:

– Kekhawatiran penyalahgunaan liquid
Ada temuan kasus liquid vape yang dicampur narkotika sintetis (misalnya cannabinoid sintetis dan etomidate).
BNN menilai perangkat vape relatif mudah digunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.

– Sulitnya deteksi di lapangan
Secara fisik, sulit membedakan liquid nikotin legal dengan liquid yang telah dicampur narkotika tanpa uji laboratorium. Ini dianggap menyulitkan pengawasan.

– Perlindungan generasi muda
BNN melihat tren penggunaan vape di kalangan remaja dan khawatir menjadi pintu masuk ke adiksi zat lain.

– Pendekatan preventif (precautionary approach)
Dalam perspektif penegakan narkotika, BNN cenderung memilih pencegahan dini terhadap potensi medium penyalahgunaan, bukan hanya menindak setelah terjadi.

Intinya, argumentasi BNN bukan karena vape dikategorikan narkotika, tetapi karena dianggap berpotensi menjadi sarana distribusi dan konsumsi zat terlarang.

Namun pertanyaannya: apakah pelarangan menyeluruh benar-benar solusi yang efektif, atau justru kebijakan yang kontraproduktif?

Isu ini tidak bisa dipandang secara hitam-putih.
Kita berbicara tentang kesehatan publik, ekonomi legal, penerimaan negara, serta efektivitas penegakan hukum. Pendekatan yang terburu-buru berisiko menciptakan masalah baru yang lebih kompleks daripada yang ingin diselesaikan.

1. Singapore menjadi contoh pelarangan vape.

Jika BNN sering mengacu ke Singapore sebagai contoh negara yang melarang industri vape, tidakkah dipertimbangkan juga negara negara yang tidak melarang vape (rokok elektrik) dan secara kebijakan publik memposisikannya sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau atau “harm reduction.” Kita bisa fokus pada negara dengan pendekatan regulatif yang jelas dan ada klaim manfaat kesehatan publik yang terdokumentasi, yaitu: Inggris, Perancis, Kanada, Swedia,

Manfaat yang biasanya diklaim bukan berarti vape “menyehatkan”, melainkan:
Harm reduction – Risiko lebih rendah dibanding rokok karena tidak ada proses pembakaran.
Penurunan prevalensi merokok – Perokok dewasa beralih.
Mengurangi beban penyakit terkait rokok dalam jangka panjang.
Menghindari pasar gelap – Karena produk tetap legal dan diawasi.

Pertanyaan kepada BNN, kenapa bukan negara negara ini yang jadi acuan, kenapa harus Singapore?

2. Vape Bukan Narkotika

Secara hukum dan farmakologi, vape mengandung nikotin—zat adiktif, tetapi bukan narkotika.

Mandat pemberantasan narkotika semestinya fokus pada zat terlarang. Jika terdapat kasus liquid vape dicampur narkoba sintetis, maka yang harus ditindak adalah pelaku penyalahgunaan tersebut, bukan produk legalnya secara keseluruhan.
Menyamakan seluruh industri vape dengan narkotika berpotensi menciptakan over-regulasi yang tidak proporsional dan agak sembarangan.

3. Pelarangan Berisiko Mendorong Pasar Gelap

Sejarah kebijakan publik menunjukkan bahwa pelarangan total terhadap produk dengan permintaan tinggi jarang menghilangkan konsumsi. Yang terjadi justru pergeseran ke pasar ilegal.

Jika vape dilarang:
Distribusi akan berpindah ke jalur tidak resmi, pasar gelap.
Produk tidak lagi melalui uji mutu dan kontrol kualitas.
Risiko kesehatan meningkat karena tidak ada standar pengawasan.
Ironisnya, kondisi ini justru menyulitkan aparat dan membuka ruang lebih besar bagi kejahatan terorganisir.

4. Dampak Ekonomi dan Penerimaan Negara

Industri vape di Indonesia telah menjadi ekosistem ekonomi tersendiri—melibatkan UMKM, distributor, pekerja ritel, hingga industri manufaktur komponen. Diperkirakan melibatkan jumlah pekerja yang diperkirakan hingga 150 ribu tenaga kerja (perkiraan minimum – data APVI) .

Secara nasional omzet total industri vape diperkirakan sebesar Rp 22,5 Trilyun.
Produk vape saat ini dikenai cukai dan pajak. Pembelian pita cukai pada tahun 2024 menembus angka Rp 2,8 Trilyun. Artinya, negara memperoleh penerimaan resmi dari sektor ini.
Jika dilarang, negara kehilangan sumber pendapatan, sementara biaya penegakan hukum meningkat.
Kebijakan yang baik tidak hanya mempertimbangkan risiko, tetapi juga menghitung dampak fiskal dan sosial secara menyeluruh.

5. Perspektif Kesehatan Publik: Harm Reduction.

Perdebatan global menunjukkan bahwa vape bukan produk tanpa risiko. Namun banyak otoritas kesehatan di berbagai negara memposisikannya sebagai alternatif yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional bagi perokok dewasa. Seperti sudah disebutkan diatas, Inggris dan Perancis merekomendasi vape sebagai produk effektif melawan rokok tembakau.

Tujuan utama kesehatan publik adalah menurunkan dampak penyakit akibat tembakau. Jika pelarangan vape justru mendorong mantan pengguna kembali ke rokok konvensional, maka tujuan kesehatan publik bisa tereduksi.
Di sinilah pentingnya pendekatan berbasis risiko, bukan pendekatan emosional apalagi menggampangkan dengan dali pemberantasan narkotika.

6. Regulasi Ketat Lebih Efektif daripada Larangan Total

Solusi yang lebih rasional adalah regulasi komprehensif dan proporsional, antara lain: Batas usia ketat dan verifikasi identitas.
Standar mutu dan uji laboratorium wajib.
Pelacakan distribusi untuk mencegah pencampuran zat ilegal.
Pembatasan iklan yang menyasar remaja.
Cukai diferensial yang tetap mendorong peralihan dari rokok konvensional.
Dengan pendekatan ini: Anak-anak terlindungi.
Produk ilegal ditekan. Industri legal tetap terkendali.
Negara tetap memperoleh penerimaan pajak.
Aparat dapat fokus pada narkotika sesungguhnya.

Penutup.

Kebijakan publik harus didasarkan pada data, proporsionalitas, dan dampak jangka panjang. Pelarangan total vape mungkin terdengar tegas dan hebat, tetapi ketegasan tanpa presisi sering kali menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Yang dibutuhkan bukan pelarangan menyeluruh, melainkan regulasi cerdas yang melindungi masyarakat tanpa mematikan sektor legal yang pasti dapat dikendalikan dan terkendali.

Jika tujuan kita adalah kesehatan publik dan ketertiban hukum, maka solusi yang rasional adalah pengawasan yang kuat, bukan larangan yang menyederhanakan masalah kompleks menjadi hitam dan putih dan menggampangkan cara yang ugal-ugalan.

Jika vape dilarang, dapat diduga anggaran pemberantasan narkotika secara umum akan bertambah, terutama dari pasar gelap vape dan liquid yang disalahgunakan.

Apakah ini yang dikehendaki oleh BNN? Siapa yang tau…?

Cinere – Depok, Jumat 27 Pebruari 2026, pk 17.24

**Penulis adalah Ketua Umum Masyarakat Polisi Indonesia, Pemerhati Kepolisian, Pengusaha, Pemred maspolin.id dan tabloidrealita.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini