Standar PAC di PDAM Tirtanadi Diperbincangkan Banyak Pihak, Ini Tanggapan Ombudsman Sumut

Medan, Maspolin.id—Dirut PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri diminta untuk segera menjelaskan standar penggunaan Poly Aluminium Chloride (PAC) yang digunakan sebagai bahan kimia dasar pengolahan air bersih. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menanggapi rumor di tengah-tengah masyarakat jika PAC yang digunakan PDAM Tirtanadi tidak bersertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). 

“Agar tidak menjadi polemik dan menimbulkan keraguan di masyarakat. Karena sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, mereka juga harus bisa memberi rasa aman bagi para pelanggannya,” ujar Abyadi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (25/6).

Abyadi menambahkan, jika rumor tersebut benar, hal itu merupakan indikasi dugaan korupsi. 

“Harus sesuai dengan spek yang sudah ditetapkan lah dalam pengadaannya. Untuk itu, pihak yang berwenang dalam hal ini, seperti kepolisian dan kejaksaan berhak masuk dan melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, pengamat sosial Kota Medan, H Idrus Djunaidi sudah mengingatkan jajaran Direksi PDAM Tirtanadi untuk tidak menganggap remeh persoalan sertifikasi SNI pada produk PAC yang mereka gunakan selama ini. 

“Jika benar PDAM Tirtanadi menggunakan bahan kimia PAC yang tidak bersertifikasi SNI, ini berarti masyarakat selaku konsumen air bersih dari PDAM Tirtanadi telah dirugikan dalam kualitas air bersih dan berdampak buruk bagi kesehatan para pengguna air PDAM Tirtanadi,“ papar Idrus.

Sertifikasi SNI yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional untuk penggunaan PAC, bagi Idrus sangatlah penting terutama dalam hal perlindungan terhadap konsumen dalam kaitan keselamatan, keamanan dan kesehatan. Artinya kalau PDAM Tirtanadi tidak menggunakan zat kimia yang bersertifikasi SNI, tidak ada jaminan keselamatan, keamanan dan kesehatan bagi pelanggannya.

Untuk itu Idrus berharap Dirut PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri segera menyikapi isu tidak adanya sertifikasi SNI untuk produk PAC yang digunakan oleh PDAM Tirtanadi. “Gubernur Sumut sebagai pengendali saham PDAM Tirtanadi hendaknya bertindak tegas bila ditemukan penyimpangan dalam penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan air,“ tegas Idrus. 

Berdampingan dengan Metro24 sudah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) sejak Rabu (24/6) pukul 18:10 WIB ke pihak PDAM Tirtanadi. Namun, hingga berita ini kembali diterbitkan (cetak), Kamis (25/6), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga belum memberi jawaban. Meskipun pesan yang dikirim sudah menunjukkan tanda centang dua atau sudah terkirim. (*)

Novian Harhara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini