Surabaya,maspolin.id- Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsuan dan penjualan dokumen palsu melalui media sosial (medsos), Facebook (FB), Instagram (IG), dan juga WhatsApp (WA).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021) menyebutkan kejadian pemalsuan dan penjualan dokumen palsu ini diungkap sekitar bulan Mei tahun 2021. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura, dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan modusnya sejak akhir tahun 2019, dua tersangka tersebut menawarkan di medsos. Ada 9 jenis produk ujar Zulham yang dibuat oleh kedua tersangka itu dengan variasi harga yang berbeda beda.

“Untuk ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA atau SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu,” jelasnya mengakhiri

Hum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini